Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah, meninjau vaksinasi ASN di halaman kantor Bupati.
Sumber :
  • Tim tvOne/Irwan Taliwang

Tolak Divaksin, ASN di Sumbawa Tak Akan Terima Tambahan Penghasilan Pegawai

Jumat, 12 November 2021 - 17:29 WIB

Sumbawa Besar, NTB – Aparatur Sipil Negara atau ASN di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang menolak melakukan vaksin Covid-19, akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diberikan kepada semua ASN yang tidak melakukan vaksin, berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

"Untuk mendorong pencapaian target vaksinasi, Bupati Sumbawa, memberikan penegasan kongkrit intervensi percepatan vaksinasi. Bagi ASN yang menolak melakukan vaksin, maka akan ditunda pembayaran TPP," tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, H.Hasan Basri, kepada tvonenews.com, Jumat (12/11)

Menurut sekda, penegasan mengenai denda bagi ASN yang menolak vaksin itu, ditegaskan Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, dalam rapat koordinasi percepatan vaksinasi Covid-19, bersama Forkopinda di Aula H.Madelaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, beberapa waktu lalu.

Beberapa hal penting yang dibahas pada kesempatan rakor tersebut lanjut sekda, meliputi intervensi percepatan vaksinasi, postur capaian vaksinasi dan tindak lanjut penyelesaian input data vaksinasi online.

"Vaksinasi merupakan upaya kolektif kita, sehingga berbagai instrument intervensi percepatan harus ditegakkan. Salah satu instrument tersebut adalah menjadikan ASN sebagai agen perubahan dalam hal vaksinasi yaitu memastika ASN tervaksin secara menyeluruh," tegas sekda.

Menurutnya, sanksi tersebut akan diberlakukan mulai Bulan Desember 2021 dan seterusnya. 

"ASN harus jadi contoh, harus menjadi panutan bagi masyarakat. Penerapan kebijakan ini terdapat pengecualian bagi ASN yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksin, dan harus dibuktikan melalui pernyataan medis secara resmi," Tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral