Redho Tri Agustian.
Sumber :
  • Instagram @redhotriagustian_

Profil Redho Tri Agustian, Korban Mutilasi Sleman, Rupanya Sosoknya....

Kamis, 20 Juli 2023 - 18:43 WIB

Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP seperti bunyi pasal berikut: 

“Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”.  

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

"Kemudian Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (apo/nsi/ree)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:56
09:42
15:09
07:45
14:04
Viral