Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD..
Sumber :
  • ANTARA

Penanganan Covid-19, Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Sama Sekali Tidak Anti Kritik

Minggu, 14 November 2021 - 17:21 WIB

Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun ‘selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.’ Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai ‘conditionally constitutional.’

Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi Covid-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.

"Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” kata Mahfud. (ant)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:51
02:43
03:42
03:43
08:21
01:18
Viral