- Kolase tvOnenews.com
Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diduga Gelapkan Infak dan Zakat, Kemenag: Itu Sudah Tindak Pidana
Sementara itu, dirinya mengatakan pihaknya telah memeriksa perizinan Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang tidak memiliki izin untuk mengelola zakat. Baik itu di tingkat Kabupaten atau Kota, maupun di tingkat pusat.
“Kami sudah cek, karena kami di subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, ini sudah kami cek perizinannya. Kami di subdit 1 juga (Ponpes Al Zaytun) tidak ada izin (mengelola zakat), dan kami juga sudah melakukan konfirmasi ya kalau levelnya itu memang kabupaten kota memang izinnya itu cukup di Kanwil, meskipun rekomendasinya dari Baznas pusat. Dan itu juga tidak ada izinnya,” jelasnya.
Selebihnya, pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada pihak penegak hukum untuk memproses kelompok pengelola zakat yang tidak berizin, termasuk Ponpes Al Zaytun juga Panji Gumilang sebagai pimpinannya.
Sebab hal tersebut termasuk tindak pidana.
“Di Undang-Undang 23 tahun 2011 bahwa di Bab 6 di Pasal 35 memang masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pengawasan ya. Saya kira untuk selanjutnya adalah bagaimana aparat penegak hukum untuk mencari bukti yang memenuhi kriteria.Tapi dalam prinsipnya, bahwa tata kelola zakat ini yang pertama harus izin. Jadi kalau tidak berizin itu sudah tidak pidana,” pungkasnya. (kmr)