Valencya bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Sumber :
  • tim tvOne - Agung Prasetio

Tegur Suami yang Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun. Kuasa Hukum Berharap Valencya Bebas

Selasa, 16 November 2021 - 17:31 WIB


Karawang, Jawa Barat - Seorang ibu rumah tangga bernama Valencya (45) dituntut hukuman satu tahun penjara lantaran dilaporkan sering memarahi suaminya. Valencya menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT ) di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Usai sidang, Valencya mengungkapkan kekesalannya lantaran seorang istri yang memarahi suaminya bisa dipenjara.

"Ibu-ibu, tidak boleh marah kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis menyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," imbuh Valencya usai sidang Kamis kemarin.

Menanggapi hal itu, pengacara Valencya, Iwan Kurniawan akan berusaha melakukan pembebasan kliennya tersebut.

"Kita lihat dulu segi dakwaan jaksa penuntut umum," jelasnya.

Iwan juga berharap, tuntutan jaksa penuntut umum ditolak.

"Vonis satu tahun tidak manusiawi, klien saya seorang ibu punya 2 anak," ungkapnya.

Pihaknya juga akan menyiapkan materi untuk sidang pledoi pada kamis besok.

"Kamis besok, kita sudah siapkan materi untuk pledoi. Kita sudah siap," katanya.

(Agung Prasetio/ fis)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral