Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sumber :
  • Antara Foto

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kejagung Pelajari Putusan Kasasi Guna Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

Rabu, 9 Agustus 2023 - 05:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung akan segera mempelajari putusan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dikabulkanya kasasi Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, hingga saat ini informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung tersebut belum diterima Kejagung. 

Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral