Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • BPMI Setpres

Ternyata Jokowi Sudah Teken Omnibus Law UU Kesehatan, Berlaku Sejak 8 Agustus Lalu

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru. Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

UU Kesehatan tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jokowi menandatangani undang-undang tersebut 8 Agustus 2023, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari yang sama.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal terakhir

Sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan UU Kesehatan.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun memastikan jika seluruh hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan tersebut. 

Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. (ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral