Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, perihal penolakan MA terhadap PK Moeldoko, di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

AHY Sebut Imbas Penolakan PK Moeldoko Berpengaruh Pada Konstelasi Politik Demokrat

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan imbas dari penolakan peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko oleh Mahkamah Agung (MA) berdampak pada konstelasi politik berikutnya.

“Apakah kemudian berpengaruh pada dinamika dan konstelasi politik berikutnya? Harusnya ada, karena ini bukan sesuatu yang biasa-biasa saja. Jadi, pasti ada dampak,” kata dia, saat konferensi pers, di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).

Kendati demikian, AHY berharap dampak yang dialami adalah hal yang positif. Semangat kader semakin kuat hadapi Pemilu 2024.

“Boleh saja ada yang mengatakan ‘ah Demokrat mengada-ada’, tetapi saya rasa tidak perlu terlalu sulit untuk merasakan dan juga mengikuti apa yang terjadi dalam politik Indonesia saat ini,” ujar dia.

“Dalam kaitan itu, kami punya hak untuk mengatakan dengan jelas bahwa memang benar, upaya pembegalan Partai Demokrat, salah satunya agar Partai Demokrat tidak punya kekuatan atau paling tidak melemahkan,” sambung dia.

Maka dari itu, AHY mengajak para kadernya untuk tidak memikirkan ketakutan-ketakutan seperti itu karena kemenangan sudah jelas bagi Demokrat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.  

Diketahui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. 

"Tolak," bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral