Museum Perumusan Naskah Peoklamasi.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Langgeng Puji

Dijadikan Deklarasi Dukungan Prabowo Subianto Capres 2024, Aturan Museum Perumusan Naskah Proklamasi Disorot

Minggu, 13 Agustus 2023 - 14:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Elite partai politik (Parpol) Gerindra, PKB, Golkar, dan PAN menggelar deklarasi dukungan Prabowo Subianto Capres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).

Aturan Museum Perumusan Naskah Peoklamasi itu pun disorot, lantaran dikenal sebagai salah satu sarana edukasi bagi masyarakat.

Menukil Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2015 pasal 39 tentang kerjasama ayat 2 poin E, museum bisa digunakan untuk berbagai sarana.

Namun, sarana yang dimaksud ialah khusus edukasi, terutama soal sejarah.

"Pengembangan museum dapat dilakukan dengan cara kerjasama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan serta pariwisata," bunyi keterangan Peraturan Pemerintah.

Adapun yang menjadi perhatian ialah poin E yang mana dijelaskan museum tidak boleh digunakan untuk apa pun agenda politik. 

Oleh karena itu, kegiatan elite parpol itu bisa dikatakan melanggar Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral