Sumber :
- tim tvOne/Erdika Mukdir
Edarkan Sabu, Oknum Sekuriti Tempat Hiburan Malam di Kota Kendari Diciduk Polisi
Jumat, 19 November 2021 - 16:35 WIB
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(Erdika Mukdir/put)