Lima Orang Tersangka yang Diapit oleh Polisi Saat Konferensi Pers, Jumat (19/11/2021).
Sumber :
  • tim tvOne/Erdika Mukdir

Edarkan Sabu, Oknum Sekuriti Tempat Hiburan Malam di Kota Kendari Diciduk Polisi

Jumat, 19 November 2021 - 16:35 WIB

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(Erdika Mukdir/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral