Ilustrasi - Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sumber :
  • Lucas Didit

Upah Minumum Kabupaten (UMK) Gunungkidul Naik 7 Persen Lebih, Ini Tanggapan APINDO

Sabtu, 20 November 2021 - 01:04 WIB

"Perhitungan kami berbasis pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan hasil perhitungan, UMK 2022 Gunungkidul idealnya kenaikannya sebesar 4 persen," lanjut Heru.

Menurutnya, saat ini kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih dari dampak Pandemi, sehingga kenaikan UMK yang terbilang tinggi ini bisa berdampak pada operasional sektor usaha. Sebab bagi perusahaan besar dengan ratusan pegawai, mereka perlu mengeluarkan biaya tak sedikit untuk alokasi upah karyawan.

"Belum semua sektor usaha sudah bisa bangkit, maka kami berharap pemerintah juga memberi ruang agar tercipta iklim berusaha yang sehat dan dinamis, sehingga pengusaha bisa memberikan upah yang sesuai regulasi," pungkasnya. (lucas didit/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
Viral