konferensi pers eksploitasi PMI dan TPPO oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Ringkus Pelaku TPPO di Kalibata City, Polisi Ungkap Modus Rayuan kepada Korban Gadai Rumah dan Sawah

Jumat, 25 Agustus 2023 - 20:57 WIB

Para pelaku berdominan mencari para korban untuk diperjualbelikan di daerah Jawa Tengah seperti Pemalang, Tegal, Banyumas dan Jepara. 

Sadisnya, para pelaku turut serta memeras para korban untuk menggadaikan sertifikat rumah hingga sawah para korban dengan alasan biaya administrasi. 

"Modusnya para korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah dengan alasan ke para korban tuk keberangkatakan ke Jepang, yakni passport, pelatihan bahasa, dan akomadasi sebelum berangkat ke Jepang," katanya.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar. 

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta. (raa/ebs) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral