Tersangka Bersama Polisi saat Konferensi Pers di Mapolres, Malang, Jawa Timur.
Sumber :
  • tim tvOne/Edi Cahyono

Tak Mau Diajak Pindah Rumah, Suami di Malang Sabet Istri dengan Celurit Hingga Tewas

Minggu, 21 November 2021 - 17:32 WIB

Tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang pada Rabu (17/11/2021) saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Tulungagung.

"MK diamankan di wilayah Srengat Kabupaten Blitar, perbatasan dengan Kabupaten Tulungagung. Yang bersangkutan memang hendak melarikan diri ke Tulungagung. Tapi belum jelas mau kemana, pokoknya kabur saja," kata AKBP Bagoes.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Edi Cahyono/put)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral