Ilustrasi Vaksin.
Sumber :
  • Antara

ASN dan Masyarakat di Muna Sultra yang Tidak Vaksin Akan Disanksi

Minggu, 21 November 2021 - 19:57 WIB

Kab. Muna, Sulawesi Tenggara - Aparat Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk lekas mengikuti program vaksinasi. Sanksi akan diberikan kepada semua yang tidak mentaati peraturan tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Muna, Rusman Emba dalam Intruksi Bupati Muna No. 443.1/2273 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Muna.

"Kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Tenaga Honorer lingkup Kabupaten Muna untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19 kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia atau tidak lulus screening penyuntikan vaksin Covid-19 di instansi terkait," katanya, Minggu (21/11/2021).

Bupati dua periode ini menegaskan, bagi ASN yang tidak mengikuti atau mengindahkan aturan itu, maka pihaknya akan memberlakukan sanksi disiplin bagi PNS dan PPPK, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan pemberhentian dari tenaga honorer bagi tenaga honorer.

Selain ASN, vaksinasi itu juga berlaku bagi masyarakat umum. Bagi yang melanggar, akan ada sanski juga yang akan diberlakukan.

"Camat, Lurah dan Kepala Desa agar menunda pemberian jaminan atau bantuan sosial yang bersumber dari APBN, APBD dan APB Desa serta menghentikan layanan administrasi kepada setiap orang di desanya bagi yang sudah memenuhi kriteria tapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 itu," tegasnya.

Rusman mengatakan, seluruh masyarakat di wilayah binaannya wajib mengikuti intruksi sejak aturan itu diterbitkan dan hari ini sudah mulai berlaku.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
02:42
07:20
11:14
04:24
04:36
Viral