KPU Bakal Minta Izin Ungkap Daftar Riwayat Hidup Caleg Mantan Narapidan.
Sumber :
  • tvonenews/Langgeng Puji

KPU Bakal Ungkap Daftar Riwayat Hidup Caleg Mantan Narapidana yang Telah Ditetapkan DCT

Selasa, 5 September 2023 - 13:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Kholik mengungkap pihaknya akan mengungkap daftar riwayat hidup Caleg yang pernah menjadi terpidana.

Pengungkapan daftar riwayat hidup caleg mantan narapidana akan dilakukan saat telah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Semua daftar riwayat hidup Caleg nanti pasca kami tetapkan, dan umumkan, kami akan mengumumkan selama memang caleg dalam DCT yang bersangkutan mengizinkan daftar riwayat hidupnya diumumkan," kata Idham di Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Namun, dia menegaskan bahwa bagi Caleg mantan terpidana yang enggan daftar riwayat hidupnya dipublikasi, maka KPU tidak akan mengungkapnya.

Idham menuturkan hal tersebut merupakan satu pengecualian, sehingga KPU tidak dapat melanggar aturan.

"Karena berdasarkan Pasal 17 huruf h, daftar riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan, sehingga kami harus membutuhkan izin dari daftar riwayat hidup," jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap terdapat 15 nama mantan narapidana yang terdaftat sebagai calon legislatif anggota DPR dan DPD.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral