news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Bakti Kominfo.
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng Puji

PT IBS Bangun BTS Pakai Kontraktor Lokal, Hakim Fahzal: Itu Menghamburkan Uang Negara!

Direktur Utama (Dirut) PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) Makmur Jauhari mengaku pekerjaan utama membangun menara BTS 4G Bakti Kominfo dikerjakan subkontraktor lokal.
Rabu, 6 September 2023 - 00:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) Makmur Jauhari mengaku pekerjaan utama membangun menara BTS 4G Bakti Kominfo dikerjakan subkontraktor lokal.

Hal itu disampaikan Makmur ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Hal tersebut memantik Hakim Ketua Fahzal Hendri untuk mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Makmur Jauhari. 

"Itu, kan, pekerjaan utama pembangunan tower, lalu saudara subkontraktor, kan?"tanya Hakim Fahzal.

"Mungkin pendapat kami tidak Yang Mulia," sahut Makmur.

Menurut Makmur, pekerjaan di wilahah Papua cukup berat, sehingga pihaknya mengutus subkontraktor lokal untuk mengerjakan tower BTS.

Meski demikian, dia membantah bahwa pekerjaan utama PT IBS disubkontraktorkan perusahaan lokal.

"Karena di Papua itu rumitnya luar biasa, untuk soal barangnya, Pak. Maksud kami, pekerjaan utama ini daerah Papua itu membawa barang sampai ke distrik. (Disubkontraktorkan?) Enggak. Kami yang lakuin," tegas Makmur.

Hakim Fahzal mencecar saksi Makmur soal berapa subkontraktor yang ikut dalam pekerjaan tersebut.

"Kalau untuk pekerjaan fisiknya sendiri itu 40-an," sahut Makmur.

Sementara itu, salah satu saksi lainnya, Direktur Keuangan PT IBS Hani Yahya menjelaskan pihaknya melakukan perencanaan, yang mana pelaksanaan dilakukan subkontraktor lokal.

"Kalau untuk kontraktor itu 40 karena ada 16 Kabupaten yang mulia, dan setiap kabupaten itu beda beda gitu, jadi memang kita harus menggandeng kontraktor lokal," kata Hani.

Hakim Fahzal menilai jika pekerjaan tersebut dilakukan kontraktor lokal, seharusnya terdapat dalam kontrak kerja.

Dia lantas menyebutkan bahwa perbuatan para saksi menghabiskan uang negara.

"Bapak sudah ambil untung pemborong itu, disubkonkan kontraktor itu dia mengerjakan juga harus diuntungkan, Pak. Nggak ada efisiensi di situ. Kalau pekerjaan utama itu disubkonkan, itu menghaburkan uang negara, Pak, efisiensinya nggak dapat," imbuhnya. (lpk/ebs)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral