- Rika Pangesti-tvOne
Polisi Gerebek Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan, Lima Pelaku Ditangkap
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp500 juta dan telah juga diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan," katanya. (rpi/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.