Ketua Koperasi hasil RAT Juni 2021, Suwa Fransiska, menolak kepengurusan koperasi hasil RALB.
Sumber :
  • Tim tvone-Didi Syachwani

Konflik Berlanjut, Pengurus Koperasi Santuai Jaya Hasil RAT Menganggap RALB Melanggar AD-ART dan UU Perkoperasian

Rabu, 24 November 2021 - 10:29 WIB

"RALB ini tidak sesuai ketentuan dimana yang sudah diatur di dalam AD-ART Koperasi Santuai Jaya itu sendiri, bahwa RALB dapat dilaksanakan apabila adanya kekosongan kepengurusan dan adanya pengajuan Anggota, itu pun harus diajukan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota," ujar Suwa memberi penegasan ulang.

Bahkan pada hari kamis (18/11/2021) kemarin, telah diadakannya rapat pengurus dan anggota, di kantor Kecamatan Bukit Satuai, dan hasilnya seluruh anggota Koperasi Santuai Jaya sudah membuat pernyataan sikap, yang isinya sepakat mendukung kepengurusan Koperasi Santuai Jaya yang sah untuk periode 2021-2026, hasil RAT Juni 2021.

Kesepakatan tersebut juga tidak menyetujui atas kembali diadakannya pemilihan ulang kepengurusan Koperasi Santuai Jaya, dimana pihaknya juga menolak diadakannya RALB.

Terpisah, menurut staf Kecamatan Bukit Santuai, Badius, bahwa belum lama ini pihaknya mengadakan rapat di kantor Pemda Kotim dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik internal kepengurusan Koperasi Santuai Jaya.

Rapat tersebut difasilitasi oleh Kabag Ekonomi Kotim, Bahalap. "Konflik internal Koperasi ini harus diselesaikan dengan secara kekeluargaan, sesuai dengan asas perkoperasian yaitu gotong royong, dan pada rapat kemarin tidak ada diminta diadakan RALB, sebab kepengurusan Koperasi Santuai Jaya sudah ada yang dinyatakan sah secara legal," Tandasnya. (Didi Syachwani/ASK)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral