Dok - Perayaan Tahun Baru 2012 di Jakarta.
Sumber :
  • tim tvOne

Ini Ketentuan Perayaan Tahun Baru 2022, Catat Apa Saja Yang Dilarang

Rabu, 24 November 2021 - 15:30 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021 itu, ada sejumlah hal yang harus ditaati oleh warga saat merayakan tahun baru 2022

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi BMKG," demikian bunyi salah satu butir dalam Inmendagri itu. 

Selain itu, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintah juga mewajibkan warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Pemerintah juga meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Pemerintah memberikan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral