Ilustrasi - Alun alun kota Bandung..
Sumber :
  • tim tvOne

Siap-siap, Semua Alun Alun Harus Tutup 31 Desember Sampai 1 Januari

Rabu, 24 November 2021 - 16:23 WIB

Sementara itu, khusus untuk pengaturan tempat wisata, Mendagri juga minta kepala daerah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan itu.

Pada Inmendagri nomor 62 Tahun 2021 itu terdapat empat hal yang diatur secara khusus, yakni; Pertama, instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.

Kedua, instruksi khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021. Ketiga, instruksi Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal. Dan keempat, instruksi khusus untuk pengaturan tempat wisata.

Melalui Inmendagri itu, pemerintah mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021. (ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral