Junaedi.
Sumber :
  • Antara

Ancaman Pemkot Jakbar untuk Pelaku Tawuran Pelajar: Cabut KJP

Rabu, 27 September 2023 - 04:00 WIB

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan bahwa pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh orang tua siswa bersangkutan.

"Orang tua siswa pun sudah memahami menerima itu (pencabutan KJP)," ungkap Junaedi.

Ia menyebut larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Pergub nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Dalam aturan tersebut, ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus. (ant/ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral