Bangunan rumah di Kabupaten Buton yang dibakar rata dengan tanah.
Sumber :
  • Tim tvOne/Erdika Mukdir

Pembakaran Rumah Di Buton, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Kamis, 25 November 2021 - 16:11 WIB

Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara – Sebanyak 26 orang yang berasal dari Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjalani pemeriksaan di Polres Buton.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangkam, sedangkan 13 lainya hanya sebagai saksi.

Kapolres Buton, AKBP Gunarko mengatakan, dari 13 tersangka ada 9 orang yang dilakukan penahanan, sebab 4 orang lainya merupakan anak dibawah umur.

"Ya, Kemarin kita sudah ambil keterangan, dan ada 13 orang kami jadikan tersangka dari 26 orang yang terperiksa. Ada empat masih dibawah umur makanya mereka hanya wajib lapor," ujarnya, Kamis (25/11/2021).

Gunarko menyebut, seluruh tersangka yang telah ditetapkan adalah warga dilokasi kejadian. Mereka diduga kuat melakukan tindak pengrusakan dan pembakaran terhadap rumah warga dan sejumlah kendaraan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang secara bersama melakukan pengerusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pada senin malam (22/11/2021) dua rumah warga yang berada di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan dibakar oleh sekelompok orang. Selain rumah, terdapat pula sejumlah unit kendaraan  yang turut dibakar dan dirusak diantaranya dua mobil dan tiga unit sepeda motor.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral