Saiful Mustamu Tokoh Pemangku adat Kerajaan Bangkala.
Sumber :
  • Andi Wahyudi

Pemangku Adat di Jeneponto Tolak Kegiatan Pelantikan Raja Bulukumba di Bangkala

Minggu, 28 November 2021 - 02:11 WIB

Jeneponto, Sulawesi Selatan - Pemangku Adat Bangkala menolak keras pengukuhan Lembaga Adat Gallarang, dan pelantikan Karaeng (Raja) Barana, Puang Karaeng Botto Deppa Beta (Karaeng Bulu) Raja ke-XII Kajang Karaeng Sajanga Ri Kajang, Bulukumba di Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Minggu 5 Desember 2021 mendatang. Hal ini, lantaran Pelantikan Karaeng Barana dinilai kontroversial dan melanggar norma adat istiadat Bangkala.

Pemangku Adat Bangkala, Saiful Mustamu Karaeng Bangkala mengatakan, apapun bentuknya, baik pengukuhan lembaga Adat Gallarang atau Pelantikan Karaeng Barana tidak boleh dilaksanakan di Desa Barana.  Sebab, kata dia sangat bertentangan dengan norma-norma tatanan adat yang telah berlaku secara turun-temurun di Wilayah Kecamatan Bangkala.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat Barana, Saya ini anak langsung dari H.Mustamu Karaeng Bangkala, dan dinobatkan  sebagai pemangku adat Bangkala, tapi saya tidak  dilantik Karaeng Bangkala, sepanjang pengetahuan saya tidak pernah ada yang namanya Karaeng Barana, di Barana yang  ada hanya Gallarrang Barana dari dulu sampai sekarang jadi sekali lagi tidak pernah ada Karaeng di Barana, kecuali  yang dilantik Karaeng hanya Karaeng Bangkala," paparnya.  

"Sekali lagi mohon maaf kepada masyarakat Barana kalau anda punya turunan dari Kajang silahkan dilantik di Kajang,  Tapi bukan di Bangkala. Kalau ada yang  mau dilantik  karaeng di Bangkala itu adalah Karaeng palsu, sekali lagi karaeng palsu atau imitasi," tegas Saiful.

Saiful mengungkapkan, Kerajaan Bangkala sejak berdirinya tidak pernah ada namanya Kerajaan Barana. Pada saat itu,  hanya ditunjuk seorang warga untuk diberikan Gallarang semacam jabatan setingkat desa.
"Bukan dilantik sebagai Karaeng, di Bangkala cuma ada satu Karaeng dilantik saat itu, Yakni H. Mustamu Karaeng Bangkala," ungkap Saiful.

Selain itu, Seorang Tokoh Bangkala Anas Kallana dalam akun Fecebook mengakui,  meligitimasi seseorang sebagai keturunan bangsawan adalah masyarakat dalam wilayah tertentu dan sekitarnya, seperti misalnya Almarhum H. Mustamu Karaeng Bangkala beserta keluarganya mayoritas warga memberikan gelar kehormatan dengan sebutan karaeng sekalipun tidak menyampaikan ke publik silsilah keturunannya.

Menurutnya, yang perlu kita bangun sekarang mari kita saling menghormati karena seseorang yang berasal dari  orang baik-baik akan tercermin pada tutur kata yang baik, dan beretika.

Oleh sebab itu, demikian Saiful, pelantikan Karaeng di Barana tidak boleh dilaksanakan, tidak perlu terlalu berambisi dengan sebutan gelar kehormatan karaeng karena rakyat pasti tahu, bahwa H. Mustamu beserta keluarganya adalah raja Bangkala terakhir dan putranya A. Saeful Mustamu Karaeng Moncong disepakati  sebagai pemangku adat di Bangkala. Untuk diketahui jika H. Mustamu bin Pabisei sendiri adalah putra Pabisei Kr. Tunru yang  juga bergelar Karaeng Bangkala, dan seterusnya secara turun temurun.

Dia menyampaikan, bahwa pelantikan Karaeng di Barana sangat perlu kita lawan bersama, kalau perlu diberikan sanksi hukum adat, demi menjaga keluhuran dan marwah tatanan adat, khususnya di Bangkala.

Menurut ia sebaiknya dijatuhkan sanksi hukum adat terhadap persoalan pelantikan kontroversial  Karaeng Barana yang sangat melecahkan norma dan ketentuan adat tersebut.

Perlu dipahami, tambah Saiful, pelantikan karaeng di Barana  sama sekali tidak bisa dibeli dan dimanipulasi dengan menggunakan cara pendekatan dalam bentuk politik apapun.

"Sebab tata cara pengangkatan seorang menjadi Karaeng,  ada norma dan ketentuan adat yang harus senantiasa dihormati dan dijunjung tinggi, dan itu sudah berlaku sebagai tradisi budaya secara turun-temurun," ujarnya.

Lanjut ia mengemukakan, bagaimana pun kayanya seseorang atau setinggi apapun pangkat dan jabatan seseorang baik dalam pemerintahan maupun dalam dunia swasta, maka itu sama sekali tidak serta merta menjadi penentu untuk bisa mengangkat dirinya sebagai Karaeng atau pemangku adat.

"Jangan karena sudah merasa pengusaha yang punya kekayaan lalu seenaknya mau melantik diri sebagai Karaeng. Itu tidak serta merta karna ada norma-norma adat istiadat perlu dijunjung Tinggi," ujarnya.

Rencananya, Lembaga adat Gallarang di Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan akan menggelar pelantikan atau pengukuhan raja di Desa Barana pada 5 Desember 2021 mendatang. (Andi Wahyudi/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral