Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Antara

Hakim Saldi Isra Kecewa Anwar Usman Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres: Mahkamah Berubah Pendirian dalam Sekelebat

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku heran mengapa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023.

Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” kata dia, saat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat, sambung dia.

Menurut Saldi, padahal pada perkara sebelumnya, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah wewenang pembentukan Undang-Undang untuk mengubahnya.

“Padahal sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang,” jelasnya.

Bahkan secara lantang dia mengatakan MK memang pernah mengalami perubahan, namun tidak pernah terjadi secepat ini.

“Di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar menyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatlan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat,” tandas dia.

Sebagai informasi, Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. 

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. (ags/ebs)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral