Sumber :
- ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
Ancaman Covid-19 Varian Baru, Kemenkumham Batasi Orang Asing Masuk RI
Minggu, 28 November 2021 - 12:23 WIB
Kemudian, diterbitkan surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya "imported case" varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Surat edaran tersebut berlaku pada 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.
Terakhir, ruang lingkup surat edaran ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529 di wilayah Indonesia. (ant)