Polisi tengah memperlihatkan barang bukti Sabu dihadapan wartawan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Erdika Mukdir

Diupah 100 Ribu, Seorang Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu

Senin, 29 November 2021 - 13:51 WIB

"Tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket sabu dari lelaki yang dia panggil Om Boss yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama," tambahnya.

Pelaku juga mengaku menerima untung sebesar Rp100 ribu dari setiap gramnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Erdika Mukdir/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:31
03:29
04:25
01:50
23:20
10:14
Viral