Hakim tengah membacakan putusan terdakwa Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar.
Sumber :
  • Tim tvOne/Abdullah daeng sirua

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Senin, 29 November 2021 - 15:21 WIB

Makasaar, Sulawesi Selatan – Edy Rahmat, terdakwa kasus suap dan gratifikasi divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta Rupiah, subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis hakim yang dipimpin Hakim ketua, Ibrahim Palino, di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021). 

Edy Rahmat, yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil dan sebagai Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan, demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim ketua, Ibrahim Palino.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Edy Rahmat, digelar secara offline dan online. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK RI, yang menuntut agar terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan putusan, penasehat hukum terdakwa Edy Rahmat, yang ditemui tvonenews.com akan melakukan kordinasi dengan terdakwa Edy Rahmat apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Ya, kami selaku kuasa hukum terdakwa Edy Rahmat akan melakukan kordinasi dengan terdakwa Edy Rahmat terkait apakah akan melakukan banding atau tidak.

Usai pembacaan putusan, Majelis hakim yang di ketuai Ibrahim Palino, memberikan waktu 7 hari terhitung mulai besok untuk mengajukan banding. (Abdullah Daeng Sirua/mii).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral