Jajaran Satreskrim Polresta Malang menangkap pelaku pengroyokan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Edi Cahyono

Empat Pelaku Pengeroyokan di Malang Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 29 November 2021 - 19:24 WIB

Malang, Jawa Timur – Diduga melakukan pencabulan kepada salah seorang mahasiwi, seorang pemuda di Malang, Jawa Timur, berinisial SW (23) mnejadi korban pengeroyokan. Pengeroyokan sendiri terjadi di Taman Nivea Jl Merbabu, Kelurahan Oro-oro dowo Kecamatan Klojen, Malang, sekitar pukul 21.50 WIB. Pengeroyokan melibatkan tiga orang dewasa dan satu orang anak-anak.

Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, Kejadian nahas itu berawal, saat saksi LN dalam hal ini rekan korban SW, meminta SW datang ke Taman Nivea Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada hari sabtu (20/11/201) sekitar pukul 21.00 WIB untuk menyelesaikan permasalahan  dengan SW, saksi LN di dampingi oleh 4 orang  temannya saat meminta korban SW mendatangi TKP.

"Setelah datang di Lokasi kejadian SW meminta LN untuk menaiki mobil korban guna menyelesaikan permasalahannya, tapi tak lama setelah LN menaiki mobil korban SW dan belum sempat menutup pintu mobil korban, kemudian SW langsung tancap gas yang menimbulkan kepanikan saksi LN dan seketika menarik tuas rem tangan mobil SW sehingga terjadi kegaduhan yang mengundang reaksi dari teman-teman Saksi LN yang sudah menunggu di lokasi kejadian," jelas Tinton.

Dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota, empat orang pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka, meraka  berinisial, CV ( 22), MIP ( 20), TAB ( 21), dan FP (17).

Selain menetapkan empat orang tersangka, Satreskrim juga mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, serta beberapa pakaian dan sepatu milik pelaku. Semenetara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka yang sudah diamankan pihak yangberwajib, akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Edy Cahyono/mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral