Tangkapan layar dari akun facebook Adis Busri Balman, Senin (29/11/2021).
Sumber :
  • Christ Belseran

Viral, Video Seorang Perempuan di Ambon Mengalami Perundungan dari Gadis Remaja

Senin, 29 November 2021 - 23:03 WIB

Ambon, Maluku - Lagi-lagi kasus perundungan di Ambon beredar dan viral di media sosial. Video berdurasi hampir satu menit ini viral di media sosial setelah diunggah oleh salah satu akun di media sosial facebook miliknya.

 

Diketahui akun tersebut adalah Adis Busri Balman pada senin 29 November 2021. Video ini pun mendapat reaksi kecaman dari para netizen kepada pelaku penganiayaan.

 

Diduga penganiayaan ini dilakukan oleh sejumlah gadis remaja terhadap seorang gadis, pada Sabtu (27/11/2021). kemudian baru disebarkan ke media sosial pada Senin (29/11/2021).

 

Dari video viral ini, korban tampak mendapat penganiyaan dari seorang gadis.

 

Beberapa kali korban dianiaya hingga jatuh tersungkur ke tanah. Korban enggan melakukan pembelaan. Sementara para pelaku terus melakukan aksi jotos kepada korban.

 

Dari video amatir, korban terlihat diserang beberapa kali oleh para pelaku hingga jatuh tersungkur ke tanah.

 

Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

 

Kata Kapolsek, peristiwa penganiyaan tersebut telah dilaporkan oleh korban pada atas nama T.S.S (20) ke Mapolsek Sirimau, Polresta Ambon, pasca insiden tersebut.

 

“Peristiwa tersebut terjadi pada sabtu tanggal 27 November 2021, sekitar pukul 06.30 WIT,”jelasnya.

 

Ia mengatakan, dugaan motif penganiyaan oleh pelaku adalah dendam. Pelaku sendiri merasa sakit hati saat dilontarkan kata-kata yang menyinggung perasaaannya.

 

“Dari keterangan pelaku itu bermula dari pernyataan korban kepada pelaku pada tahun 2019, di mana korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku yakni pelaku adalah kasta bawah,”cetusnya.

 

Dari pernyataan korban, pelaku sendiri masih terbawa dendam dan baru bisa melampiaskan emosinya kepada korban pada tanggal 27 November 2021, pekan lalu.

 

Pelaku sendiri kata Kapolsek Sirimau, masih dibawah umur. Sementara korban berusia 20 tahun. Meski demikian Kapolsek memastikan kasus penganiyaan ini tetap ditindaklanjuti meski pelaku masih dibawah umur.

 

“Proses hukum tetap berlanjut,” tegas Mustafa.

( Christ Belseran / MTR )

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:25
01:03
09:21
10:37
01:40
08:51
Viral