Hakim MK Suhartoyo usai diperiksa MKMK sekitar 30 menit di depan Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023)..
Sumber :
  • ANTARA

Hakim MK Suhartoyo Diperiksa MKMK Selama 30 menit, Mengaku Tidak Banyak Pernyataan karena Tidak Banyak Laporan

Rabu, 1 November 2023 - 18:46 WIB

Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu dinilai publik sarat konflik kepentingan. Masyarakat menduga hakim MK melanggar kode etik dalam memeriksa dan memutus perkara itu.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).

Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya. Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
 
Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. (ant/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:13
04:52
03:06
08:23
01:23
01:35
Viral