Tangkapan layar Surat Edaran Satgas COVID-19 terkait PPKM selama Natal dan Tahun Baru..
Sumber :
  • ANTARA

Pelaku Perjalanan Domestik Tahun Baru Wajib Vaksin dan Bebas Covid-19

Selasa, 30 November 2021 - 17:48 WIB

Untuk wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, daerah wisata juga diatur ketentuan ganjil genap sesuai Inmendagri, kata Alexander menambahkan.

Selain ganjil genap, kata dia, juga diatur kapasitas tampung kendaraan maksimal 50 persen, baik kendaraan darat, laut maupun udara.

Alexander menambahkan ketentuan yang berbeda berlaku pada sopir kendaraan logistik pengangkut barang sektor essensial.

"Mereka wajib membawa sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku 14x24 jam. Berlaku sejak sampel diambil. Sebab dia bisa bawa barang 24 jam," katanya.

Bagi sopir logistik barang essensial seperti bahan baku makanan, alat konstruksi, bahan bakar minyak dan lainnya yang belum divaksin, kata Alexander, maka berlaku surat keterangan hasil negatif Antigen yang berlaku 14x24 jam. (*ant)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral