polisi tangkap kurir sabu-sabu, seorang ASN.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Kurir Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, Pelaku Seorang Aparatur Sipil Negara

Selasa, 30 November 2021 - 20:05 WIB

Surabaya, Jawa Timur - JND (40 tahun), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap petugas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, sabu yang dibawa pelaku sebanyak 1 kilogram, terbagi dalam 10 bungkus pecahan 100 gram, dan disimpan di paha.

Tersangka digiring petugas bersama rekanya MR (33 tahun), warga Medan, Sumatera Utara, beserta barang bukti narkoba jenis sabu, di Gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya, Selasa (30/11/2021).

Pelaku ASN berinisial JND yang merupakan warga provinsi Nangro Aceh Darussalam tersebut, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan (12/10/2020), sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku ini merupakan ASN yang telah 6 bulan lamanya terlibat dalam bisnis peredaran sabu antar provinsi. Pelaku bertugas sebagai kurir,” tutur Akp Doddy Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya dihadapan awak media.

Kedua pelaku diamankan saat akan mengirim barang haram tersebut, yang dibawanya dari Medan, Sumatra Utara. Sedianya akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya dengan sistem ranjau. Saat diinterogasi polisi, Jnd adalah ASN aktif di salah satu instansi pemerintah di Sumatera. Ia mengaku terpaksa menjadi kurir sabu-sabu karena terjerat hutang.

“Saya terpaksa karena SK pengangkatan ASN saya sudah saya jaminkan ke bank dan saya tidak pernah menikmati gaji saya lagi.” jelas JND sambil menyesali nasibnya karena terancam dipecat dari pekerjaannya.

Untuk sekali pengiriman kedua pelaku mengaku dijanjikan uang oleh bandar senilai 20 juta rupiah sekali mengantar paket sabu. Pelaku harus meringkuk di tahanan karena terjerat pasal 114 kuhp tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara (Zainal Azhari/hen) 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral