Polisi menangkap pelaku ilegal loging di perairan Desa Centai, Kepulauan meranti, Riau.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Arifin

Angkut 3000-an Kayu Bakau Ilegal, Polisi Kepulauan Meranti Amankan 4 Kru KM. Ambisi

Rabu, 1 Desember 2021 - 12:17 WIB

Kepulauan Meranti, Riau – Polres kepulauan Meranti berhasil menangkap kapal yang mengangkut 3.200 batang kayu hasil perambahan hutan secara illegal, di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku illegal loging di perairan Desa Centai. Rencananya kayu-kayu ini akan dibawa ke Malaysia melalui Malaka.” Jelas kompol Robert Arizal, Wakapolres Kepulauan Meranti

Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dikirim ke negara tetangga, Malaysia, melalui Malaka.

“Dari keterangan para tersangka, kayu hasil perambahan hutan ini akan di bawa ke Malaysia. Ungkapnya,

Lebih lanjut Kompol Robert Rizal mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menemukan aktivitas mencurigakan dari kapal tersebut.

“kami mendapat informasi adanya penyelundupan kayu hasil perambahan hutan yang akan dikirim ke negara Malaysia, mendapati informasi tersebut, jajaran Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan pemantauan sejumlah kapal, dan berhasil mengungkap satu kapal yang mencurigakan di perairan Desa Centai.”

Saat akan diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku,

“Saat akan ditangkap kapal kayu yang mengangkut kayu hasil perambahan hutan bakau tersebut, mencoba untuk melarikan diri, meski akhirnya dalam waktu 30 menit kami berhasil menangkap dan menghentikan KM. Ambisi.” Jelas Kompol Robert.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral