Pelaku jaringan peredaran Dollar AS dan rupiah palsu saat diringkus Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Sumber :
  • (Istimewa)

Polisi Ringkus Jaringan Peredaran Uang Palsu, 1 Dollar AS Dihargai Rp5 Ribu

Selasa, 7 November 2023 - 11:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Subdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus jaringan pengedar mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan jaringan tersebut turut serta mengedarkan uang rupiah palsu dengan pecahan Rp100 ribu.

"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp100 ribu atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa, (7/11/2023).

Whisnu menuturkan pihaknya meringkus empat orang pelaku dari jaringan peredaran sejumlah mata uang palsu tersebut.

Keempat pelaku jaringan peredaran sejumlah mata uang palsu itu masing-masing berinisial AGS, KB, DS dan AMB.

"Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar," ungkapnya.

Whisnu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
08:40
Viral