Tersangka SH (tengah) dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Tumbang Laku, Kecamatan Seruyan Hulu,.
Sumber :
  • Tim tvOne/Didi Syachwani

Korupsi Ratusan Juta, Mantan Bendahara Desa Tumbang Kalteng Ditangkap

Kamis, 2 Desember 2021 - 15:55 WIB

Seruyan, Kalimantan Tengah - Kejaksaan Negeri Seruyan akhirnya menahan mantan bendahara Desa Tumbang Laku, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial SH dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

"Tersangka mulai ditahan sejak Rabu (1/12/2021) malam, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan. Semua ini  untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan kasus ini," terang Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan,  melalui Kasi Intelijen HM Karyadie, Kamis.

Dari hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan, tersangka diduga terlibat dalam pencairan anggaran Dana Desa, tahun anggaran 2016,2017,2019, yang tidak digunakan sesuai peruntuknya, saat tersangka SH menjabat sebagai bendahara Desa Tumbang Laku pada periode 2016-2019.

"Anggaran yang dicairkan tidak di laksanakan untuk pembangunan, namun anggaran tersebut diduga di gunakan untuk kepentingan pribadi bersama mantan Kades berinisial SP," kata Karyadie.

Menurut Karyadie, awal penyelidikan kasus korupsi ADD ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Seruyan, dan ada di temukan kerugian negara saat belanja Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Balai Pertemuan Desa Tahun Anggaran 2015. Terdapat Kekurangan Volume Fisik senilai Rp6.3 juta rupiah.

Proyek lainnya yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka yaitu pembelian pembangunan dan pengembangan usaha desa (bibit ayam petelor) pakan ayam Tahun Anggaran 2015, tapi belum ada hibah tanah milik mantan kepala desa.

Kemudian Belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Sosial untuk Pembangunan Mesjid Nur Iman, Tahun Anggaran 2016, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp331 juta rupiah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral