Survei LPI.
Sumber :
  • Ist

Respons Survei LPI, Pakar: Putusan MK Soal Batas Usia Capres Harus Jadi Pelajaran

Sabtu, 18 November 2023 - 10:47 WIB

“Elektabilitas pasangan capres-cawapres usai putusan MKMK adalah, Ganjar-Mahfud 38,75%, Prabowo-Gibran 34,25% dan Anies-Muhaimin 24,00%. Sedangkan yang memilih tidak tahu atau tidak menjawab adalah 3,00%,” kata Wakil Direktur LPI Ali Ramadhan saat jumpa pers di Hotel Arya Duta Semanggi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Menurut Ali, survei LPI juga memotret tanggapan publik terhadap putusan MKMK. Diketahui, MKMK memvonis bahwa benar ada pelanggaran kode etik berat terkait putusan kontroversial MK tentang batas usia pencalonan capres/cawapres.

“Hasilnya, 28,50% responden mengatakan sangat puas dengan putusan MKMK dan 15,25% responden mengaku puas dengan putusan MKMK, ditotal menjadi 43,75%. Sisanya, 25,35% responden mengaku kurang puas dan 29,55% mengaku tidak puas (ditotal menjadi 54,9%). Sedangkan 1,35% mengaku tidak tahu dan tidak menjawab,” jelas Ali.

Meski responden lebih banyak yang mengaku tidak puas dan kurang puas, namun hasil survei menunjukkan publik setuju jika ada isu nepotisme dari putusan MK yang kontroversial soal batas usia pencalonan capres/cawapres tersebut.

“Sebanyak 65,15 persen responden mengaku sangat setuju dengan isu nepotisme dalam melihat pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto yang diperbolehkan pencalonannya sebab putusan MK. Kemudian 20,25 persen responden mengaku setuju (ditotal 85,4 persen). Sisanya, kurang setuju 6,35 persen dan tidak setuju 7,45 persen. Sementara yang tidak menjawab hanya 0,80 persen,” pungkas Ali.

Survei nasional yang diselenggarakan oleh LPI ini mulai 9-13 November 2023. Survei ini bermaksud untuk memotret elektabilitas pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 

Responden yang menjadi sampel dalam survei ini adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara atau pada tanggal 14 Februari 2024 sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih serta secara sadar dan aktif mengawasi kinerja penyelenggara pemilu dan dinamika politik yang terjadi di Indonesia menjelang pemilu 2024.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral