Jamsostek.
Sumber :
  • Antara

KSP: PBI Jamsostek Upaya Perluas Perlindungan Pekerja Sektor Informal

Minggu, 19 November 2023 - 12:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek kepada pekerja informal yang pengahasilan profesinya masuk dalam kategori rendah. Rencana ini telah bergulir sejak tahun 2021.

Hingga saat ini pemerintah masih terus menggodok skema PBI Jamsostek kepada pekerja informal. Dengan begitu dapat tepat sasaran siapa yang pembiayaan iurannya dijamin pemerintah.

Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan mengatakan, rencana penerapan PBI Jamsostek kepada pekerja informal berpendapatan rendah merupakan upaya pemerintah untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Abetnego, banyak manfaat positif diperoleh dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bukan terbatas kepada peserta kalangan pekerja saja, namun lebih dari itu juga kepada ahli warisnya yang ditinggalkan.

“Melalui skema PBI Jamsostek nantinya makin banyak lagi pekerja di Indonesia terlindungi. Keinginan pemerintah adalah terciptanya perlindungan jaminan sosial menyeluruh terhadap seluruh pekerja dan keluarganya di Indonesia,” ujar Abetnego, Selasa (31/10/2023).

Abetnego menuturkan, kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak mendapatkan perlindungan sosial. Lainnya juga guna mencegah terjadinya kemiskinan kepada keluarga pekerja yang ditinggalkan sebab mendapatkan santunan jaminan sosial.

“Oleh sebab itu PBI Jamsostek perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Terutama BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik dipercaya penuh dapat melaksanakannya nanti," ucap Abetnego.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral