Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Jumat (03/12/2021)..
Sumber :
  • Tim Tvone-Andi Wahyudi

Tim Penyidik Kejari Jeneponto "Obok-obok" Kantor Dinas Pendidikan

Jumat, 3 Desember 2021 - 17:11 WIB

Jeneponto, Sulawesi Selatan-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto, di Jl. Abdul Jalil Sikki, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (03/12/2021).

"Giat ini merupakan lanjutan dari dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp39 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, di sela-sela penggeledahan.

Tim khusus pemberantasan korupsi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto menggeledah sejumlah ruangan, diantaranya adalah ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Jeneponto. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani.

Tidak hanya ruang Dikdas yang digeledah, tapi ruangan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto juga tak luput dari penggeledahan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menetapkan tiga tersangka tersebut yakni inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan Kasie Sarana dan Prasarana), kemudian inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.

“Jadi sementara ini ada tiga tersangka yaitu inisial J selaku PPTK, inisial D selaku fasilitator dan inisial RK selaku rekanan,” ungkapnya.

Dari hasil pantauan, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah berkas di ruangan Kasie Sarana dan Prasarana, ruang Kepala Dinas Pendidikan dan ruangan Keuangan Dinas Pendidikan. Setidaknya ada tiga koper berukuran besar disita oleh tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Jeneponto yang berisi dokumen. (Andi Wahyudi/Ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral