Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman..
Sumber :
  • Istimewa

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI Sambut Gembira

Kamis, 23 November 2023 - 08:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang ditetapkan sebagai Tersangka pemerasan SYL disambut gembira oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan  penetapan tersangka itu telah memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Atas penetapan itu, ya menyambut gembira sekali lagi, karena ini supaya ada kepastian hukum seperti atas permintaan Pak Firli sendiri kan meminta segera ada kepastian hukum, bahkan dengan adigium atau istilah Justice delayed Justice denied. Jadi maksudnya keadilan yang tertunda sama dengan bukan keadilan. Jadi harus cepat gitu, kalau tertunda berarti bukan keadilan, gitu kan, memang nggak enak kalau tertunda-tunda terus, digantung," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (23/11).

Menurut Boyamin, dengan menyandang status tersangka itu Firli Bahuri secara otomatis nonaktif dari jabatan Ketua KPK. Sehingga Firli Bahuri tidak lagi bisa bertugas di KPK.

"Penetapan tersangka otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK," ujar Boyamin.

Sehingga Firli bisa dengan leluasa menghadapi proses hukumnya. Sebab, jika keberatan menyandang status tersangka, Firli Bahuri punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.

"Di sisi lain tidak membebani KPK, karena selama proses ini terus terang saja, KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi. Jadi kayak tersandera, karena ada proses di penyidik Polda," ucap Boyamin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral