Empat Tersangka Pengedar Narkotika di Aceh Timur.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Ilham Zulfikar

Ini Peran Keempat Tersangka Sindikat 32 Kg Sabu yang Ditangkap BNN di Aceh Timur

Sabtu, 4 Desember 2021 - 00:27 WIB

Aceh Timur, Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat kembali mengamankan empat tersangka pengedar narkoba antar provinsi jenis sabu-sabu. Keempat tersangka masing-masing MK (33), M (25), DW (27) dan MD (25) ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (30/11/2021) hingga Kamis (2/12/2021). 

Penangkapan pertama, petugas mengamankan tersangka M dan DW di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Itam, Kecamatan Bireun Bayeun, Aceh timur. Dari tangan pelaklu, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32 Kg. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya. 

“Setelah diintrogasi tersangka Mulksin (M) dan  Dani (DW) dibawa oleh tim (BNN) meluncur ke lokasi tempat penyimpanan BB, lalu menangkap pelaku ketiga dan keempat sebagai pengendali (boss) penjaga gudang,” terang Kepala BNN Kota Langsa AKBP H Basri Kepada tvonenews.com, Jumat (3/11/21).

Dari keempat tersangka, tiga diantaranya adalah warga Buket Tekuh, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur dan satunya lagi merupakan warga Kota Langsa.

Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri, menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Ada sebagai kurir, ada juga bertindak sebagai checker (tukang periksa), serta penjaga gudang dan pengendali (Boss).

“Dari keempat tersangka itu BNN Pusat telah mengamankan 32 kilogram narkoba jenis sabu, serta satu unit mobil Pajero Sport dan beberapa barang bukti lainnya berupa handphone milik tersangka.” tutup Basri. (Ilham Zulfikar/ Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral