Balita dilarang naik KRL Jabodetabek.
Sumber :
  • Arie Fiantisca

Balita Masih Dilarang Naik KRL Jabodetabek

Jumat, 25 Juni 2021 - 15:13 WIB

Jakarta - PT KAI Commuter Line kembali mengingatkan tentang kebijakan larangan bagi anak-anak berusia di bawah lima tahun atau balita, untuk menggunakan layananan transportasi KRL Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Dikutip dari Twitter @CommuterLine, pembatasan aktivitas balita di KRL Jabodetabek sudah dilakukan sejak Juni 2020 untuk melindungi anak-anak kita dan kesehatan bersama.

Meski demikian, ada pengecualian bagi penumpang balita yang memiliki kepentingan sangat mendesak seperti perawatan medis. Mereka diwajibkan untuk membawa surat keterangan/rujukan dari dokter/rumah sakit, yang kemudian diserahkan kepada petugas di stasiun.

katan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat pada tahun 2021, tingkat kematian anak Indonesia yang terpapar Covid-19 mencapai 3%-5%. Ini adalah angka yang tertinggi di dunia.

PT KAI Commuter Line juga masih membatasi layanan KRL bagi penumpang lanjut usia (lansia) dengan umur di atas 60 tahun. Para lansia hanya diperbolehkan naik KRL pada pukul 10.00 -14.00 WIB. Pengecualian jika ada kepentingan sangat mendesak seperti perawatan medis. Namun mereka harus membawa surat keterangan/rujukan untuk diberikan kepada petugas.

Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, penumpang di setiap gerbong kereta pun masih dibatasi. Penumpang juga diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak (physical distancing) dan selalu mencuci tangan, baik di area peron maupun di dalam KRL. Selama di dalam KRL, penumpang tidak diperbolehkan makan-minum, dan dilarang berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam. (arf/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
09:04
01:41
02:02
01:18
Viral