Tersangka kasus korupsi Kementan, SYL.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Permohonan Perlindungan Tersangka Korupsi SYL Ditolak LPSK karena Alasan Ini

Selasa, 28 November 2023 - 11:55 WIB

 

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (HT) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan permohonan perlindungan dua tersangka ke LPSK itu ditengarai dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya dengan tersangka Firli Bahuri.

Kendati demikian, pihak LPSK menolak pengajuan permohoan perlindungan yang diajukan oleh kedua tersangka korupsi tersebut.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Edwin menuturkan dua tersangka korupsi itu mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 6 Oktober 2023.

Pengajuan permohonan pada 6 Oktober 2023 oleh SYL turut bersamaan dengan eks ajudannya berinisial P dan seorang karyawan Kementan berinisial H.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral