Sidang Hasbi Hasan.
Sumber :
  • Antara

KPK Bidik Hasan Hasbi dengan TPPU dari Hasil Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 19:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi. 

"Pada prinsipnya ketika KPK menyelesaikan perkara apakah itu suap ataupun gratifikasi, pasti kami dari tim penyidik KPK mendalami lebih lanjut kepada dugaan TPPU karena fokus penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya pemenjaraan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023) petang. 

"Kita tahu semua, bukan rahasia umum pemenjaraan banyak persoalan. Maka, kami fokus pada asset recovery atau bahasa teman-teman memiskinkan koruptor," tambah Ali. 

Juru bicara KPK ini menegaskan pihaknya tidak serampangan dalam menangani suatu kasus. Alat bukti menjadi basis tim penyidik menetapkan tersangka. 

"Pendalaman ke sana [TPPU] pasti akan dilakukan. Nanti ketika menemukan kecukupan alat bukti, ya pasti ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Ali. 

Sebelumnya, Hasbi bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral