Sumber :
- ANTARA
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Sebut Jika Firli Bahuri Ditahan Jadi Kado Paling Indah Hari Anti-Korupsi Sedunia
Rabu, 6 Desember 2023 - 10:55 WIB
Walaupun penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut dia, namun alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi di atas lima tahun ancaman hukuman penjaranya.
"Apalagi Firli juga disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan alasan subyektif dilakukan penahanan yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.