Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • ANTARA

DPR Setujui RUU Kejaksaan Jadi UU. Usia 23 Tahun Bisa Jadi Jaksa

Selasa, 7 Desember 2021 - 12:20 WIB

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021)

Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebutkan ada delapan poin penyempurnaan terhadap substansi dalam revisi UU Kejaksaan, yakni: pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat.

Menurut dia, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kejaksaan menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

Selain itu, Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 undang-undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.

Kedua, lanjut Adies, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral