Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat pidato dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

Di Depan Presiden Jokowi, Ketua KPK Ungkit Fenomena Pejabat Flexing Harta Berujung Korupsi

Selasa, 12 Desember 2023 - 14:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango membeberkan sejumlah kasus korupsi yang ditangani lembaganya selama tahun 2023.

Di hadapan Presiden Joko Widodo, Nawawi mengungkit kasus pejabat yang melakukan flexing atau pamer harta.

Nawawi mengatakan bahwa kasus pejabat yang flexing atau pamer harta ini menjadi fenomena yang menarik. Sebab, akibat aksi flexing itu terungkap adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing-pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan laporan harta kekayaannya yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK. Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi,” ucap Nawawi dalam pidatonya di acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Nawawi pun meminta agar fenomena itu menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi. Ia berharap Kepala Negara bisa memberikan teguran kepada pejabat yang tidak patuh dan jujur dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Khusus untuk issue ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan Surat Kuasa dan benar isinya,” ucapnya.

Sebagai informasi, belakangan terakhir terdapat tiga kasus korupsi di KPK yang berawal dari aksi flexing atau pamer harta.

Pertama, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian kasus lainnya ada Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Edi Darmanto. Keduanya saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. (rpi/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral