news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sejumlah alat berat untuk melakukan penambangan ilegal disita pihak Polres tanah Bumbu, Kalsel.
Sumber :
  • ANTARA

Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Pelaku Penambangan Ilegal di Tanah Bumbu

Jajaran Polres Tanah Bumbu melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana penambangan Ilegal atau penambangan tanpa ijin (PETI) yang dilakukan PT Saraba Kawa.
Kamis, 9 Desember 2021 - 13:24 WIB
Reporter:
Editor :

“Usaha kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pertambangan dan tidak memiliki ijin usaha kegiatan penambangan yang syah sesuai konsesi yang dikerjakan dapat di persalahkan melanggar pasal 158 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI  No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara yang berbunyi Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," tandas  Iptu Wahyudi.

Keduanya diduga melanggar Pasal 159 UU Pertambangan dan Mineral Batu Bara dengan melakukan penambangan ilegal. (ito) 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:47
02:02
05:02
04:25
04:34
06:21

Viral