Suasana gelar perkara penyebaran video mesum dipimpin langsung Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.
Sumber :
  • Tim tvOne/Adit

Perekam dan Penyebar Video Mesum di Salatiga Ditangkap Polisi

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:09 WIB

Salatiga, Jawa Tengah - Kepolisian Polres Salatiga mengamankan perekam dan penyebar rekaman video mesum yang dilakukan dua pelajar di sebuah warung makan di Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku berinisial AT merupakan seorang perempuan dengan status pelajar dan masih berusia 16 tahun. dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah rekaman video asusila.

"Ada empat rekaman video mesum tersebut, namun ada dua yang beredar di masyarakat," jelasnya saat rilis di Mapolres Salatiga, Kamis (9/12/2021). 

Penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik meminta keterangan 28 orang.

"Dari pengembangan pemeriksaan, kita mendapat satu tersangka. Dia cukup kooperatif saat kita jemput di rumahnya di wilayah Salatiga, didampingi orangtuanya juga," kata Indra. 

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu empat handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan, pakaian, celana pendek, rok, baju, dan kerudung. 

Saat ini, pelaku perekaman dan penyebaran video mesum tersebut terus menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Salatiga.

Untuk pelaku perekaman dan penyebarluasan video mesum tersebut pelaku dijerat dengan undang undang ITE. 

"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Indra. 

Hasil penyelidikan sementara, diketahui tersangka merekam perbuatan mesum tersebut pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB. 

"Dia merekam dari lantai dua melalui sela-sela rongga papan. Tersangka datang ke lokasi tersebut bersama teman-temannya. Sementara kedua orang laki-laki dan perempuan tersebut berada di lantai bawah, jadi direkam dari atas," paparnya. 

Setelah melakukan penyidikan, lanjutnya, anggota Polres Salatiga juga melakukan koordinasi dengan Polda Jateng dan Kejaksaan Negeri Salatiga.

“Karena tersangkanya masih dibawah umur, maka proses penegakan hukum yang dilakukan melalui Diversi dengan menghadirkan para pihak terkait. Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor seminggu dua kali, "tandasnya. (Aditiya Bayu/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral