Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki

Mau Main Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2024? Polri Ajukan Syarat

Jumat, 29 Desember 2023 - 17:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi Republik Indonesia (Polri) melarang penggunaan petasan bagi masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun baru 2024.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri.

"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan tahun baru," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Ramadhan menuturkan pihaknya akan mengizinkan penggunaan kembang api dalam perayaan malam pergantian tahun tersebut.

Namun, tahapan perizinan diperlukan bagi penyelenggara kegiatan malam pergantian tahun dalam menggunakan kembang api.

Langkah perizinan penggunaan kembang api diperlukan dalam rangka melihat kondisi lingkungan yang ada. 

"Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang. Sedangkan penggunaan kembang api ituharus ada ijinnya. Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta ijin, harus ada ijin keramaian dan ijin penggunaan kembang api itu sendiri," kata Ramadhan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
06:27
Viral