Polisi mengamankan satu unit alat berat eskavator di Polres Luwu..
Sumber :
  • Tim Tvone -Haswadi

Tersangka Kasus Tambang Ilegal tidak Ditahan, Ternyata Anak Kepala Dinas

Jumat, 10 Desember 2021 - 09:47 WIB

Luwu, Sulsel - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal, Ad (30) belum ditahan oleh aparat kepolisian. Ad adalah tersangka tunggal dalam kasus tambang ilegal tersebut. Diketahui Ad merupakan anak salah seorang pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

"Tidak ditahan karena orangnya cukup kooperatif dan kami yakin tidak akan melarikan diri," kata AKP Jhon Paerunan, Jumat (10/12/2021).

Selain menetapkan Ad (30) sebagai tersangka, polisi juga mengamankan satu unit alat berat eskavator di Polres Luwu. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerunan, membenarkan Ad tidak ditahan. 

Sebelumnya pada bulan Oktober lalu, dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka ini, setelah polisi mempunyai alat bukti dan keterangan saksi yang cukup.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Tambang Luwu raya, Ibrahim, melaporkan dugaan tambang ilegal di DAS Suso ke Polisi. Ibrahim merincikan tambang ilegal tersebut merugikan daerah karena tidak membayar pajak.

"Ilegal karena mereka tidak mengantongi izin. Kami sudah laporkan ke Polda Sulsel dan berharap laporan kami bisa ditindaklanjuti," kata Ibrahim.(Haswadi). 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral